CIANJUR EKSPRES- Komisi Pemberantasan (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bepergian keluar negeri selama enam bulan.
Pencegahan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Sebagaimana informasi, Ema saat ini menjadi Plh Wali Kota Bandung menggantikan Yana.
KPK Sebut Pelayanan Publik Masih Menjadi Sektor Rentan Korupsi di Pusat atau Daerah
Baca Juga:Link Live Streaming Indonesia vs Thailand SEA Games 2023, Mampukah Skuad Garuda Bawa Pulang Medali Emas?Aksi Unjuk Rasa di Tol Cisumdawu, Begini Tuntutan dari Warga
Alasan KPK Cegah Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Bepergian ke Luar Negeri
“Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini. Pengajuan cegahnya sudah diajukan sejak awal Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ujarnya pada Selasa (16/5/2023).
Melalui pencegahan ini, KPK berharap Ema Sumarna bersikap kooperatif demi proses penyidikan perkara bisa segera selesai.
Ema sendiri sudah beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi. Namun, KPK belum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai peran Ema dalam kasus yang tengah diusut ini.
Misteri Kode “Everybody Happy” dan “Nganter Musang King” dalam Kasus Korupsi Yana Mulyana
“Benar, Jumat 14 April 2023, KPK kembali melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap orang yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di wilayah Bandung, Jawa Barat,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Fikri mengungkapkan terdapat dugaan pemberian dan penerimaan suap oleh penyelengara negara. Lebih tepatnya mengenai pengadaan barang dan jaga di Bandung.
Yana Mulyana diduga menerima suap senilai Rp924,6 juta dari PT SMA pada pengadaan CCTV dan layanan internet, guna proyek Bandung Smart City.
Baca Juga:Ambisi Beckham Putra Bawa Pulang Medali Emas Bersama Timnas IndonesiaViral Aksi Heroik Petugas PJL Selamatkan Pria yang Nyaris Tertabrak Kereta di Perlintasan Laswi Bandung
KPK pun menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang serta jasa berupa CCTV serta jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City.