KPK Sebut Pelayanan Publik Masih Menjadi Sektor Rentan Korupsi di Pusat atau Daerah

KPK Sebut Pelayanan Publik Masih Menjadi Sektor Rentan Korupsi di Pusat atau Daerah
ilustrasi Logo KPK.(net)
0 Komentar

BANDUNG, CIANJUR EKSPRES – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut, pelayanan publik masih menjadi salah satu sektor rentan korupsi di lingkungan pemerintah pusat atau daerah.

“Dalam hal ini, wujud korupsi muncul dalam bentuk hambatan untuk mendapatkan izin usaha, prosedur yang rumit, waktu yang lama, dan biaya tidak terduga yang sering ditemui pada birokrasi atau unit layanan pemerintah,” ucap Johanis dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (6/12).

Hal tersebut dikatakannya saat memberi sambutan dalam seminar nasional “Menciptakan Layanan Publik Bebas Korupsi” untuk jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022.

Baca Juga:Pencarian Korban Hilang Akibat Gempa di Cianjur Dilanjutkan, Tim SAR Terjunkan Alat BeratWabup Berharap Kedatangan Presiden Jokowi Pascagempa Membawa Semangat Bagi Warga Cianjur

Johanis mengatakan berbagai upaya telah KPK lakukan untuk menekan laju tindak pidana korupsi pada sektor pelayanan publik. Namun, akibat rendahnya kepatuhan dan implementasi standar pelayanan yang mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi, upaya yang KPK sudah lakukan menjadi belum maksimal.

Melihat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021, Johanis mengungkapkan bahwa Provinsi Jabar memperoleh rata-rata nilai komponen internal dan eksternal 69,89 yang berarti rentan risiko korupsi. Kerawanan tersebut dilihat dari penilaian pegawai di Pemprov Jabar terhadap setiap komponen.

Adapun risiko tersebut antara lain berupa suap atau gratifikasi 26 persen, perdagangan pengaruh 26 persen, pengelolaan pengadaan barang/jasa 31 persen, penyalahgunaan fasilitas kantor 54 persen, nepotisme dalam pengelolaan SDM 35 persen, jual/beli jabatan 22 persen, dan penyalahgunaan perjalanan dinas 26 persen.

Dari pengukuran SPI tahun 2022, Johanis menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan skor indeks integritas nasional sebesar 72 atau naik dua poin dari target tahun lalu sebesar 70, sebagaimana dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Untuk itu, KPK terus menyempurnakan sistem SPI agar lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.

0 Komentar