CIANJUREKSPRES – DH, mantan Kepala Desa (Kades) Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur kini memakai baju pesakitan, akibat perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukamanah Mandiri tahun anggaran 2016 hingga 2020.
DH ditangkap saat berada di kantornya saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Sukamanah.
Baca Juga:Petani Program Desa Digital Jadi Direktur Utama Pertanian ModernMakin Cerdas, Pelaku Curanmor di Cianjur Lakukan Survei Sebelum Beraksi
“Kerugian negara capai Rp1,3 miliar dari perhitungan Inspektorat. Kita sudah periksa 19 saksi baik dari warga maupun dari saksi ahli kerugian keuangan negara juga dari ahli auditor dari Inspektorat,” kata Aszhari.
Aszhari menyebutkan, DH menguasai dan mengelola keuangan BUMDes Sukamanah Mandiri yang bergerak dalam bidang perdagangan pasar rakyat.
DH yang saat itu menjabat, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan atau kelompok tertentu.
Pengembangan Wisata Jabar Selatan Akan Libatkan BUMDes
Rincian kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Cianjur untuk anggaran BUMDes sebesar Rp 1.054.039.046, sementara kerugian dari pernyataan modal sebesar Rp 300.024.700.
“Kebanyakan pengunaan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dari tersangka. Kasus ini kita sedang kembangkan, hingga saat ini belum ada tersangka lain,” ujar Aszhari.
Pemecatan Perawat RSUD Sayang Cianjur Berbuntut Panjang, Inspektorat Turun Tangan
Bupati Cianjur Minta Inspektorat Lebih Gencar Lagi
Bupati Cianjur, Herman Suherman mengaku prihatin adanya penangkapan oknum kades.
“Saya prihatin, tapi kita harus menghormati hukum, silakan Polres Cianjur agar memprosesnya,” ujar Herman saat ditemui.
Baca Juga:Ridwan Kamil Bertemu Guru ASN Pangandaran, Carikan Solusi TerbaikRp1,02 Triliun Dana Stimulan Masuk Rekening Korban Gempa Cianjur
Menurutnya, penangkapan oknum kades tersebut jadi peringatan bagi kades yang lain untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan BUMDes.