Polres Cianjur Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Siswi SMK, Ada Peluru di Kepala Korban, Begini Kronologinya

Polres Cianjur Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Siswi SMK, Ada Peluru di Kepala Korban, Begini Kronologinya
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana dengan korban siswi SMK berinisial RA (17) dan tersangka atau pelaku anak berinisial AG (17) yang statusnya juga pelajar.

Kasus tersebut berhasil diungkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Sukanagara.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan dalam keterangan persnya mengatakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Ciparay, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara sekitar pukul 16.30 WIB pada Minggu (23/4).

Baca Juga:Grand Aston Puncak Hotel & Resort, Hotel di Puncak dengan Segala Keindahan yang MengagumkanRobotic Carwash Titan, Carwash dengan Robot Pertama di Cianjur

“Barang bukti yang kita amankan dari pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini, antara lain satu stel pakaian korban, kemudian satu buah senapan angin, satu utas tapi tambang, satu unit kendaraan jenis pick-up, satu buah batu dan satu butir proyektil peluru atau mimis. Saksi-saksi ada lima orang,” kata dia kepada wartawan dalam press release di Mapolres Cianjur, Jumat (28/4/2023).

Aszhari mengungkapkan, kronologi kejadian berawal ketika AG menghubungi korban untuk bertemu di TKP. Setelah bertemu di TKP, korban meminta pertanggungjawaban dari pelaku karena korban mengaku bahwa dia hamil, serta meminta untuk menikahi korban, kemudian pelaku tidak mau bertanggungjawab.

“Terjadi percekcokan sehingga pelaku mengambil senapan angin kemudian ditembakkan. Tembakan pertama dari arah belakang kurang lebih jarak tiga meteran, meleset. Kemudian korban ditembak lagi kedua kalinya dengan jarak dekat di kepala,” kata dia.

“Dari hasil autopsi ditemukan satu butir peluru mimis tersebut bersarang di kepala, itulah kemudian dari hasil autopsi diduga menjadi penyebab kematian korban,” sambung Aszhari.

Dia melanjutkan, setelah korban meninggal dunia, AG membawa mayat korban dengan cara ditarik menggunakan tali tambang dan dinaikan ke mobil pick up, lalu membawanya ke sebuah jembatan dan melemparkan mayat korban dari atas jembatan ke dasar sungai.

Atas perbuatannya, AG dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

0 Komentar