Syarat Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja, Ridwan Kamil: Itu Kriminalitas

Kriminalitas Kontrak Kerja
Doc : Kriminalitas Kontrak Kerja
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengutuk keras syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja di  Kabupaten Bekasi. Menurutnya, hal itu merupakan kriminalitas.

Adapun staycation merujuk pada aktivitas liburan dekat rumah dan di hotel. Dalam kasus ini, staycation merujuk pada aktivitas di hotel yang berpotensi terjadi pelecehan seksual atas relasi kuasa dari bos ke karyawan.

BACA JUGA :

Kader Demokrat Jabar Ramai-ramai Tinggalkan Partainya, Pindah ke NasDem?

“Itu adalah kriminalitas ya. Jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak itu saya kutuk habis,” ucap Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– di RSUD Kiwari, Kota Bandung, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:Gubernur Ridwan Kamil Jajaki Kerja Sama Investasi dengan AICC56.687 KK Korban Gempa Cianjur Terima Dana Stimulan

Kang Emil dengan tegas mengatakan bahwa syarat _staycation_ untuk perpanjangan kontrak kerja harus dihentikan dan tidak boleh terjadi lagi.

Ia juga sudah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar untuk melakukan investigasi dan menelusuri kemungkinan kasus serupa di daerah lain.

“Apakah itu oknum. Apakah itu sifatnya sebuah hal baru yang mewabah. Kita harus hentikan,” ucap Kang Emil.

“Kalau sudah masuk ranah kriminal kita laporkan ke kepolisian untuk melakukan tindakan. Tidak boleh terulang lagi,” imbuhnya.

0 Komentar