CIANJUR EKSPRES- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, yang terjerat kasus dugaan korupsi, selama 40 hari.
“Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan. Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis (4/3/2023).
KPK Akan Panggil Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Kasus Korupsi yang Menyeret Yana Mulyana
Dia menjelaskan dalam rentang waktu tersebut, penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus itu guna dimintai keterangan.
Baca Juga:Begini Respons Dedi Mulyadi Saat Kunjungi Rumah Dokter Wayan yang ViralUu Ruzhanul Ungkap Pentingnya Program Merdeka Belajar
Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK, Ridwan Kamil Terkejut dan Prihatin
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan kepada Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pada Jumat (14/4/2023).
“Benar, Jumat 14 April 2023, KPK kembali melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap orang yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di wilayah Bandung, Jawa Barat,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Fikri mengungkapkan terdapat dugaan pemberian dan penerimaan suap oleh penyelengara negara. Lebih tepatnya mengenai pengadaan barang dan jaga di Bandung.
Korupsi Bansos Beras Diduga Mencapai Ratusan Miliar
Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, kasus suap yang melibatkan Wali Kota Bandung ini diduga menggunakan kode tertentu.
“Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah “nganter musang king,” ujar Nurul Ghufron pada Minggu (16/4/2023).
“Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Wali Kota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus didalami lebih lanjut,” ucapnya.