Terkait Masalah THR, Disnakertrans Jabar Berkomitmen untuk Menindaklanjutinya

Terkait Masalah THR, Disnakertrans Jabar Berkomitmen untuk Menindaklanjutinya
Ilustrasi: Freepik
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES- Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa akan menindaklanjuti pengaduan yang masuk mengenai masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023.

Menurutnya sejauh ini perusahaan di Jabar telah berkomitmen untuk membayar THR. Berdasarkan laporan dari posko THR dan monitoring yang dilakukan, terdapat 70 pengaduan dari total 39 perusahaan.

 

Komitmen Disnakertrans Jabar Soal Masalah THR

Firman menyatakan berdasarkan pantauan di lapangan saat ini ada berbagai perusahaan di kabupaten/kota yang tengah melakukan proses mediasi terkait pembayaran THR.

Baca Juga:H-3 Lebaran, Jumlah Pemudik di Pelabuhan Bakauheni MelonjakRidwan Kamil Perkirakan Puncak Arus Mudik Besok

“Tapi intinya secara keseluruhan relatif lebih aman dan lancar dibandingkan tahun 2022 karena memang tahun lalu akibat pandemi COVID-19 terjadi pembatasan kegiatan usaha,” ucapnya.

Pihaknya mengonfirmasi sampai saat ini belum ada perusahaan yang tidak membayar THR. Meski begitu, dia mengungkapkan ada beberapa perusahaan yang membayar THR nya dengan cara dicicil.

 

Pengaduan THR Menurun

Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta, mengatakan berdasarkan data Disnakertrans Jabar hingga saat ini terdapat 160 perusahaan yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran THR.

Namun angka tersebut menurun drastis dibanding 2022 yang mencapai 344 perusahaan.

“Isi pelaporan antara lain perusahaan tidak akan membayar THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50 persen. Perusahaan dilaporkan oleh serikat buruh, tenaga kerja perorangan atau kelompok masyarakat,” ujarnya.

Ramalan Zodiak Hari ini Terkait Pekerjaan dan Percintaan

Apabila sebuah perusahaan kedapatan tidak membayar THR, makan akan ada sanksi administratif sesuai dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

0 Komentar