CIANJUR EKSPRES- Mulai 8 Desember 2022 lalu, Pemerintah memulai penyaluran dana stimulan perbaikan rumah untuk korban gempa Cianjur yang terjadi akhir tahun lalu.
Menurut Analis Kebencanaan Ahli Muda BPBD Jabar Adwin Singarimbun, bantuan stimulan yang diberikan kepada masyarakat terdampak gempa bervariasi. Untuk bangunan rusak ringan sebesar Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta dan rusak berat Rp60 juta.
Penyintas Gempa Cianjur Jalani Puasa di Huntara Dompet Dhuafa
Untuk tahap pertama proses pembangunan sudah mencapai 94,8 persen, tahan kedua 92,6 persen,” ujarnya saat dihubungi Senin (18/4/2023).
Baca Juga:Terkait Masalah THR, Disnakertrans Jabar Berkomitmen untuk MenindaklanjutinyaH-3 Lebaran, Jumlah Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Melonjak
Penyaluran Dana Stimulan Gempa Cianjur Ditargetkan Beres Akhir Tahun
“Tahap ketiga kita baru mulai berdasarkan kondisi tanggal 9 April 2023,” lanjutnya.
Pencairan dana stimulan ini dapat dilakukan melalui Bank Mandiri Jabar sebagai perbankan yang ditunjuk Pemerintah.
Dana BLT dari Pemerintah Rp 900 Ribu! Segera Ambil
Dia menjelaskan bahwa bangunan terdampak gempa Cianjur yang mendapatkan bantuan dana stimulan melalui beberapa proses dan syarat serta aturan yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
“Filtering sesuai dengan aturan yang ada di petunjuk teknis, di antaranya keluarga yang kehilangan rumah dan atau rusak akibat bencana, baik rusak berat, sedang, dan rusak ringan,” ucapnya.
“Kemudian mempunyai bukti kepemilikan rumah yang sah dan atau bertempat tinggal di lokasi terdampak bencana sesuai dengan identitas kependudukan,” jelasnya.
Adwin menyatakan bahwa dana stimulan dari pemerintah ini tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lainnya. Dana stimulan ini hanya untuk perbaikan bangunan yang rusak sesuai aturan.