CIANJUR, CIANJUR EKSPRES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, melakukan pengawasan wajib pajak restoran di wilayah Cianjur kota dan Cipanas, Selasa (18/4).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Cianjur, Nurdiyati, mengatakan, maksud dan tujuan pengawasan ini untuk melihat tingkat okupansi restoran di bulan Ramadan dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor restoran.
“Serta untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan pajak daerah,” katanya, Selasa (18/4).
Baca Juga:Polres Cianjur Lepas 4 Bus Mudik Gratis Tujuan Sukoharjo dan WonogiriVolume Kendaraan di Jalur Mudik Arah Bandung dari Bogor dan Cianjur Meningkat 30 Persen
Sementara itu Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa, mengungkapkan, pengawasan terhadap 24 wajib pajak restoran dilakukan pada Selasa (18/4) mulai pukul 17.00-21.00 WIB.
“Jumlah petugas pengawas sebanyak 24 orang, ” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Hasilnya, jelas Prihadi, total omset pengawasan di 24 restoran tersebut mencapai sebesar Rp86.062.041 dengan estimasi pajak Rp8.606.204.(hyt)