CIANJUREKSPRES – Sejarah THR Di Indonesia yang saat ini lagi ramai karena sudah mau berjalan menuju hari raya ya, tunjangan ini biasanya didapatkan 1 tahun sekali. Artike kali ini Cianjur Ekspres mau membahas Sejarah THR Di Indoensia.
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah suatu bentuk upah atau bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan tertentu.
TPP PKK Cianjur Bagi-Bagi Baju Gratis
Awalnya, THR hanya diberikan kepada karyawan yang bekerja di perusahaan swasta dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) saja. Namun, pada tahun 1983, pemerintah melalui Keputusan Presiden No. 13/1983 memperluas penerima THR juga kepada karyawan di sektor pemerintah.
4 Fakta Unik Film Buya Hamka Yang Wajib Kamu Tau!
Baca Juga:Cara Mencerahkan Wajah Secara Alami, Gak pake Ribet!Sudah Rilis! Link Nonton Suzume No Tojimari Netizen:’Sedih Banget!’
Pada tahun 2015, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6/2015 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
3 Nama Kue Kaleng Yang Selalu Ada Saat Lebaran
Sejak saat itu, setiap tahunnya para karyawan di Indonesia rutin menerima THR menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Natal, yang menjadi momen penting bagi mereka untuk merayakan bersama keluarga dan kerabat.
Tunjangan Hari Raya atau THR diberikan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi dari perusahaan kepada karyawan atas kinerja yang telah mereka lakukan sepanjang tahun. Selain itu, THR juga memberikan manfaat bagi karyawan karena:
- Membantu biaya persiapan Hari Raya: THR memberikan karyawan tambahan uang untuk membantu biaya persiapan Hari Raya, seperti membeli keperluan untuk berkumpul dengan keluarga, membeli baju baru, atau memberikan sumbangan pada orang yang membutuhkan.