Bea Balik Nama Kendaraan di 23 Provinsi Resmi Dihapus, Berikut Daftarnya!

Bea Balik Nama Kendaraan di 23 Provinsi Resmi Dihapus, Berikut Darftarnya!
Bea Balik Nama Kendaraan di 23 Provinsi Resmi Dihapus, Berikut Darftarnya!
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Bea Balik Nama Kendaraan di 23 Provinsi Resmi Dihapus, Berikut Darftarnya!

Kini beredar Fakta tentang Pengahapusan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB.

Dan Setidaknya diketahui bahawa ada 23 Provinsi yang mengalami penghapus bea balik nama tersebut.

Baca Juga:Uji Teknologi Mobil Otonom Apple CarPlay, 201 Orang yang Menjadi Pengujinya!Teknologi Korea Utara, Drone Canggih ‘Haeil’ Bisa Memicu Gelombang Skala Besar!

Kini tengah menjadi perbincangan publik atas penghapusan Bea di beberapa Provinsi yang ada di Indonesia.

Sebelumnya Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memang mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapuskan BBNKB II.

BACA JUGA :

Perang Sarung Dilarang-Timnas Israel Boleh Datang di Piala Dunia U-20, Inilah Alasannya!

Alasannya selain memberi kemudahan juga untuk kepastian hukum kepemilikan kendaraan.

Irjan Firman beralasan, dengan dihapuskannya bea balik nama kendaraan bermotor akan memudahkan masyarakat.

Tidak hanya itu masyarakat juga akan lebih taat membayar pajak.

“Pengurangan beban dari BBN II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” kata Firman dalam video yang diunggah YouTube NTMC Polri. dikutip dari rbtv.disway.id

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

BACA JUGA :

Warga Kampung Barukaso Antusias Shalat Tarawih di Masjid Darurat

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor. Dilansir dari media terpercaya rbtv.disway.id

Baca Juga:Rekomendasi PP Couple Bareng Pacar Tampil Romantis dan AestheticPerang Sarung Dilarang-Timnas Israel Boleh Datang di Piala Dunia U-20, Inilah Alasannya!

Sementara itu, saat ini setidaknya ada 23 provinsi yang telah menghapuskan BBNKB II atau bea balik nama kendaraan ke-2 atau kendaraan bekas. 23 provinsi tersebut yakni:

1. Seperti Aceh

2. Sumatera Barat

3. Kepulauan Riau

4. Kalimantan Tengah

5. Kalimantan Timur

6. Gorontalo

7. Sulawesi Selatan

8. Papua Barat.

9. Sumatera Utara

10. Jambi

11. Bengkulu

12. Sumatera Selatan

13. Jawa Barat

14. Banten

15. Jawa Tengah

16. Jawa Timur

17. Sulawesi Barat

18. Sulawesi Utara

19. Sulawesi Tenggara

20. Bali

21 Nusa Tenggara Timur

22. Maluku

23. Papua

BACA JUGA :

Heboh! Pramugari Transgender Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Semoga bermanfaat dan untuk informasi terkini kalian bisa langsung datang kehalaman cianjur.jabarekspres.com

0 Komentar