CIANJUR,CIANJUREKSPRES- Bagaimanakah hukum ziarah kubur sebelum ramadhan? simak jawabannya berikut ini.
Menjelang bulan suci Ramadhan, umat Islam terkhusus di Indonesia akan melaksanakan tradisi ziarah kubur kepada orang tua, keluarga ataupun mereka yang telah dahulu dipanggil Allah SWT.
Ada yang menyebut tradisi ini dengan nyekar, arwahan ataupun munggahan.
Tradisi ini dilakukan tiada lagi adalah untuk mengingat kematian, selain itu juga sebagai bentuk mengungkapkan kerinduan kepada orang tercinta yang telah tiada.
Baca Juga:Simak! 5 Hal yang Membatalkan Puasa yang Wajib Umat Muslim TahuRekomendasi Anime Makoto Shinkai, Ada Suzume No Tojimari
Melansir dari Nu Online, ziarah kubur ke makam orang tua, guru atau para wali dibolehkan dengan niatan agar dapat mengingat diri pada akhirat.
Hal tersebut dijelaskan dalam Imam Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’.
Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa hikmah disunnahkan ziarah kubur ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at adalah Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Nihayatuz Zain.
Hal tersebut menjadi kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya untuk senantiasa berbakti dan mengabdi kepada mereka.
Lebih lanjut, Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.”
Demikian informasi mengenai hukum ziarah kubur sebelum ramadhan. semoga bermanfaat.