CIANJUREKSPRES- Aplikasi Pinjaman Online Yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pinjaman Online yang sering di sebut PINJOL ini adalah pinjaman yang tanpa ribet dan cepat cair. Namun kebanyakan orang takut meminjamnya karena data-data yang di peroleh oleh PINJOL itu takut tidak aman.
Agar tak terjebak pinjol illegal, detikers perlu mengetahui apa saja pinjol resmi yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA: Bupati, Wabup dan Ketua DPRD Cianjur Kompak tak Lapor LHKPN Beberapa Tahun
Berikut beberapa aplikasi Pinjaman Online yang terdaptar di OJK.
1. Dana Mas
Baca Juga:Rekomendasi Film Romantis IndonesiaTerciduk El Rumi dan Fuji Jalan Bareng
Dana Mas ini bukan aplikasi pinjaman online yang resmi dan bukan penipuan karena telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Kredivo
Pertama berdirinya Kredivo ini aplikasi Kredivo ini sudang mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi aplikasi ini sangat aman sekali untuk memijam tanpa angguan dan tanpa ribet.
3. Investree adalah perusahaan teknologi finansial di Indonesia dengan sebuah misi sederhana: sebagai online marketplace yang mempertemukan orang yang memiliki kebutuhan pendanaan dengan orang yang bersedia meminjamkan dananya. Dan sudah resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
4. Modalku
Modalku adalah platform pendanaan digital bagi UMKM berbasis teknologi finansial di Indonesia. Modalku menghubungkan UMKM berpotensi dan pendana untuk mendukung pedagang kecil dan sudah resmi di Otoritas Jasa Keuangan OJK sejak awal berdiri.
5. Toko Modal
Tokomodal adalah merk dari PT Toko Modal Mitra Usaha. Kami berkomitmen memberikan solusi kepada pelaku usaha produktif untuk dapat meningkatkan usahanya dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan OJK.