CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Kepergok nonton video porno siswi SMA diperkosa ayah tiri.
Kasus perkosaan yang dilakukan oleh keluarga terdekat masih saja terjadi.
Member Blackpink Kepanasan Saat Konser ‘Born Pink’ In Jakarta
Belum lama ini, Polsek Sukanegara, Kabupaten Cianjur mengungkap perbuatan bejat seorang ayah tiri pada anaknya yang masih duduk dibangku SMA.
Kapolsek Sukanegara, Kompol Tio mengatakan perilaku tak senonoh itu terjadi sejak september lalu, berawal ketika pelaku US (48) mendapati anak tirinya tengah menonton video porno.
Baca Juga:Rumah Relokasi Penyintas Gempa Terancam tak Dialiri Air PDAMRatusan Rumah Relokasi Korban Gempa Cianjur Belum Dihuni
Terungkap Pengkhianat Kloning Vegapunk di Pulau Egghead, Serial Manga One Piece Chapter 1078
“Korban yang masih SMA ini kepergok sedang nonton video porno di hp. Saat itu pelaku langsung bertanya pada sang anak ‘hayang kitu lain?’ (mau begituan?). Tapi korban tak menjawab,” jelas Kompol Tio pada Selasa 14 Maret 2023.
Beberapa hari berselang, pelaku pun melancarkan aksi bejatnya.
Kabar Duka Pencipta Sekaligus Pendiri Situs Anime Samehadaku Tutup Usia
Tersangka memanfaatkan situasi saat seisi rumah sudah tertidur pulas pada malam hari, tersangka US lalu menyelinap masuk ke kamar korban dan langsung melepas pakaian korban.
“Saat malam hari, istrinya US sudah tidur, pelaku ini masuk ke kamar korban. Saat itu langsung melepas pakaian korban dan dipaksa melayani nafsu bejatnya,” jelas Kapolsek.
Rekomendasi Tempat Wisata di Lembang yang Paling Instagramable
Pemerkosaan itu terungkap ketika korban memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialami pada sang ibu.
“Pada akhirnya korban mau bercerita pada ibunya, dan kemudian mereka melapor ke Polsek Sukanagara. Kami pun langsung lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap Kompol Tio.
Cucok Meong! The Prediksi Ikut Meramaikan Blackpink dengan Memodif Motor Warna Black and Pink
Baca Juga:SIM Keliling Cianjur Berikut JadwalnyaJadwal KA Siliwangi Cianjur Sukabumi
Akibat perbuatannya, US dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Karena yang melakukan pemerkosaan itu ayah tirinya, yang merupakan keluarga dekat, maka ancaman hukuman ditambah satu per tiga dari masa hukuman yang didapatkan,” pungkasnya. (zan)***