Namun momen Agnes Garsia Haryanto di sebalah tubuh putra pengurus GP Ansor tersebut didokumentasikan oleh Shane Lukas.
“Anak saksi AG (Agnes Garsia Haryanto) di kanan mobil menyampaikan kepada tersangka MDS (Mario Dandy Satrio) dan anak korban agar menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik. Kemudian, dari saksi Saudari N yang menolong korban, Saudari N menyampaikan kepada anak saksi AG untuk meletakkan kepala anak korban ke pangkuannya, ke pangkuan anak saksi AG, dalam rangka pertolongan,” ujar Ade Ary di Polres Jakarta Selatan.
N meminta tolong ke Agnes Garsia Haryanto meletakkan kepala David ke pangkuannya agar aliran darah tidak masuk hidung.
Baca Juga:Link Film Sewo Dino Terbaru 2023, Anak yang Tidur di Keranda MayatKoin Kelapa Sawit Rp 1000 Mahal, Dijual Hingga Ratusan Juta, Ini Penyebabnya
Momen mengangkat kepala David didokumentasikan tersangka Shane dari handphone milik Mario Dandy Satrio.
Pengacara putra pengurus GP Ansor David (17) bernama M Syahwan Arey menduga jika pacar Mario Dandy Satrio, Agnes Gracia Haryanto (AGH) menjadi otak di balik penganiayaan terhadap kliennya.
“Kalau A ini kami pertama adalah ikut sertanya. Yang kedua perencanaan awal itu mulai dari dia, otaknya,” kata Syahwan kepada wartawan, Jumat 24 Februari 2023.
Syahwan mengungkapkan alasan dirinya menganggap A sebagai otak penganiayaan karena telah membuat skenario agar Mario Dandy Satrio dan David bertemu.
“Kenapa kami anggap otak? Karena dia yang kecurigaan kami itu kami duga itu dia yang melakukan skenario untuk bertemu dengan si korban ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berharap agar polisi menetapkan Agnes Garsia Haryanto sebagai tersangka.
“Kami berharap yang cewek inisial A ini juga harus ditetapkan tersangka,” katanya.
Baca Juga:Lirik Lagu Tak Segampang Itu Anggi MaritoTerbaru! Sekarang Kamu Bisa Kirim Voice Note Lewat Status WA
Diungkapkan Syahwan, anak Pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satrio menelpon David dengan menggunakan handphone kekasihnya dengan alasan ingin memberikan kartu pelajar.
“Nah ternyata yang komunikasi dengan korban menggunakan handphonenya si A itu adalah pelaku, makanya proses kami ini tidak akan sampai di sini, kami akan kejar terus, semua orang yang terlibat di dalam menskenariokan atau merancang ini, nah itu harus ditangkap agar menjadi efek jera bagi yang lain,” lanjut dia.
Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka dan ditahan dengan menjerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.