Teman Mario Dandy Jadi Tersangka

Teman Mario Dandy Jadi Tersangka.
Teman Mario Dandy Jadi Tersangka
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Polisi tetapkan teman Mario Dandy sebagai tersangka.

Kepolisian menetapkan SLR (19) selaku teman dari Mario Dandy Satrio sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Penetapan tersangka sebagai tersangka, karena teman Mario Dandy tersebut turut serta dalam rangkaian terjadinya penganiayaan serta merekam aksi keji Mario Dandy yang merupakan anak pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya kepada awak media.

Baca Juga:Teman David Sebut Mario Dandy ‘The Beast’Dikenal Doyan Pamer ini Deretan Kendaraan Mario Dandy

“Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, kami telah mengalihkan status SRL 19 Tahun menjadi tersangka,” kata Ade Ary kepada awak media.

Ade Ary memnaparkan kan tersangka SLR berperan serta dalam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.

Salah satu peran SLR yakni berupa aksi merekam melalui handphone Mario saat aksi penganiayaan berlangsung.

Selain itu, SLR juga yang memberikan saran kepada Mario untuk melakukan aksi penganiayaan.

Saat itu pula Mario pun turut serta mengajak SRL untuk melakukan aksi penganiayaan terhadap David.

“Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS ‘wah parah itu’ ya sudah hajar saja,” terang Ade Ary.

“Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” sambungnya.

Baca Juga:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling CianjurJadwal KA Siliwangi Cianjur-Sukabumi

Terhadap tersangka SLR polisi menjeratnya dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP.

Sementara, terhadap Mario Dandy yang sudah terlebih dulu dijadikan tersangka polisi mengenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

0 Komentar