Ia diketahui memiliki uang miliaran rupiah, yang tersebar di berbagai rekening dan deposito. Gayus juga memiliki rumah mewah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kemudian, mobil Honda Jazz dan Ford Everest, serta 31 batang emas masing-masing 100 gram. Atas kejahatannya, ia diganjar hukuman 28 tahun penjara.
Perinciannya 10 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, 12 tahun dari tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan 6 tahun penjara, yang sifatnya terpisah dengan perkara lain.
Baca Juga:Free Link Nonton Film Para Betina Pengikut Iblis Kualitas HD 1080 Mbps, Dijamin Tegang!Polisi Dalami Peran Agnes Dalam Kasus Mario Dandy Satrio
3. Dhana Widyatmika
Dhana merupakan pegawai DJP golongan IIIC yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak.
Ia tercatat memiliki rekening gendut senilai Rp 60 miliar, dua rumah senilai Rp 578.380.000 dan Rp 108.342.000.
Dhana juga disebut melakukan transaksi mencurigakan, senilai US$ 250.000. Atas kejahatannya, ia diganjar vonis hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Vonis ini lebih berat dibandingkan vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni 6 tahun penjara.
4. Denok Taviperiana
Denok Taviperiana merupakan pegawai di lingkungan DJP yang ditahan pada 2013 atas kasus pengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 miliar oleh PT Surabaya Agung Industry dan Paper.
Ia ditangkap bersama rekannya, yakni Totok Hendriyatno. Kejahatan dua pegawai pajak ini terkuak, berkat penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang telah mengendus adanya aktivitas mencurigakan keduanya sejak 2011.
Mengutip Tempo, Denok diduga menerima duit dari wajib pajak sebesar Rp 574 juta. Dalam LHKPN 2008, Denok tercatat memiliki uang senilai Rp 5,5 miliar. Ia juga memiliki tujuh rumah yang tersebar di berbagai daerah.
Baca Juga:Fitur All New Honda BeAT 150cc 2023 Tampil Lebih Exsotis dan Lincah DijalanLink Video Syur Nesya yang sedang Hits Ditonton di Media Sosial, Greget!
5. Handang Soekarno
Handang Soekarno merupakan mantan penyidik DJP, yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan pada 2017 silam.
Ia ditangkap pada 2016 dan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Suap tersebut, diberikan agar Handang bisa membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi EKP.
Berdasarkan LHKPN 2014, ia diketahui memiliki diketahui harta kekayaan dengan total nilai sebesar Rp 2,59 miliar. Secara perinci, ia memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1,69 miliar yang berlokasi di Jakarta, Klaten, dan Semarang.