Lima Fakta Dibalik Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Lima Fakta Dibalik Kasus Penganiayaan Mario Dandy. (net)
Lima Fakta Dibalik Kasus Penganiayaan Mario Dandy. (net)
0 Komentar

  1. Mario Dandy Satrio (MDS) telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama David.

Pasca penetapan ini, anak pejabat pajak ini juga telah mengenakan baju tahanan oranye.

“Berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, dan alat bukti yang kami dapat, maka telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary, Kamis (23/2/2023).

Dalam kasus ini, Mario juga terancam hukuman 5 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Baca Juga:Lokasi dan Jadwal SIM Keliling CianjurAyah Mario Dandy Dicopot dari Jabatannya di Ditjen Pajak

  1. Saat melakukan aksi kejinya, Mario Dandy mengendarai sebuah mobil Jeep Rubicon berwarna hitam dengan plat nomor B 120 DEN.

Setelah ditelusuri, plat nomor yang dipakai ternyata palsu.

0 Komentar