Tidak mempunyai layanan pengaduan.
Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Pinjol Legal:
Terdaftar/berizin dari OJK
Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
Bunga atau biaya pinjaman transparan
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Centersehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintechyang lain
Mempunyai layanan pengaduan
Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Itulah perbedaannya sehingga masyarakat tidak ada lagi yang terjerat dengan pinjol ilegal. (bbs)
(Jabar Ekspres)