CIANJUREKSPRES- Bisa Cair Hingga Rp 20 Juta, Tanpa Jaminan Lagi! Coba Pakai Pinjol Ini
Ternyata ada lho pinjol yang bisa memberikan limit pinjaman yang bisa hingga Rp 20 juta saja. Tentunya kamu tak perlu khawatir, pinjol yang dimaksud merupakan pinjol yang ilegal.
Tentunya dengan menggunakan pinjol ini sangatlah mudah dan memiliki kelebihan dibandinkan dengan pinjol lainnya.
Baca Juga:Jangan Panik, Ternyata Mimpi Ular Besar Berarti Akan Mendapatkan KeberuntunganSinopsis Asli Film Terbaru Wulan Guritno
Salah satu kelebihan dari pinjol ini bisa langsung cair selama 24 jam saja lho.
Tentunya dengan menggunakan pinjol bisa memberikan berbagai kemudahan untuk kamu, terutanama saat sedang butuh dana untuk kuliah, pendidkan hingga rumah.
Selain itu, pinjol ini memiliki keamanan tinggi dan sangat fleksibel.
Nama pinjol tersebut adalah Tunaiku. Pinjol ini merupakan salah satu institusi finansial yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Mengutip dari Situs Jabareksprs, berikut ini merupakan syarat menggunakan aplikasi pinjol Tunaiku :
Nasabah merupakan Warga Negara Indonesia atau (WNI).
Umur calon nasabah 21 – 55 tahun
Miliki penghasilan tetap per bulan atau bisa dibilang pekerja tetap.
Mempunyai rekening bank Indonesia yang aktif.
Alur pinjaman di aplikasi Tunaiku:
- Pendaftaran.
- Terima persetujuan.
- Konfirmasi pinjaman.
- Tanda tangan kontrak.
- Terima dana.
Persyaratan di atas sangat simpel dan mudah sehingga para nasbahnya akan lebih cepat mendapatkan dana.
Aplikasi Tunaiku ini juga memiliki keunggulan. Bunga pinjamannya sangat rendah yakni 2% – 5% per bulan. Sementara bunga maksimum per tahun (APR): 24% – 60%.
Baca Juga:Thoriq dan Fuji Putus, Begini Trik Agar Tidak Sedih Setelah Berpisah dengan MantanBerburu Seblak Hidden Gem di Cianjur, Ada yang Lewati Gang, Hingga Kuburan
Dalam artikel ini juga tetap mengingatkan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya pinjol ilegal atau yang tidak terdaftar di OJK.
Sehingga masyarakat perlu mengetahui perbedaan pinjol legal dan ilegal. Dilansir dari laman resmi OJK, berikut ciri-cirinya:
Pinjol Ilegal:
Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.
Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
Pemberian pinjaman sangat mudah.
Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.