CIANJUREKSPRES – Negara Negara Yang Menghapus Hukuman Mati
Hukum mati adalah hukuman pidana yang diberikan oleh negara kepada seseorang yang telah dihukum karena melakukan kejahatan tertentu yang dianggap sangat serius, seperti pembunuhan, pengkhianatan, atau terorisme. Hukuman mati biasanya dilakukan dengan cara mengeksekusi orang tersebut, misalnya dengan cara menyuntikkan zat mematikan atau menggunakan alat-alat lainnya.
Hukuman mati menjadi topik yang kontroversial di banyak negara, karena banyak argumen yang dikeluarkan baik dari sudut pandang moral maupun praktis. Beberapa orang menganggap hukuman mati sebagai bentuk keadilan, karena mereka percaya bahwa pelaku kejahatan yang sangat serius seharusnya diberikan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang mereka lakukan. Namun, banyak juga yang mengkritik hukuman mati karena dianggap tidak manusiawi, tidak efektif dalam mencegah kejahatan, dan juga terdapat kemungkinan terjadinya kesalahan identifikasi pelaku kejahatan, sehingga orang yang tidak bersalah dapat dihukum mati.
Sebagian besar negara di dunia telah menghapus hukuman mati dari sistem peradilan mereka, dan hukuman tersebut hanya diberlakukan di beberapa negara dengan jumlah yang semakin berkurang. Namun, di negara-negara yang masih menjatuhkan hukuman mati, debat mengenai keadilan dan kemanusiaan hukuman mati tetap menjadi isu yang hangat.
Baca Juga:Alasan Mengapa Penghulu Laki LakiApa Itu Gas Air Mata
Beberapa Negara Negara Yang Menghapus Hukuman Mati secara keseluruhan atau dalam praktiknya meliputi:
- Portugal: Portugal menghapus hukum mati pada tahun 1867.
- Norwegia: Norwegia menghapus hukum mati pada tahun 1902.
- Belgia: Belgia menghapus hukum mati pada tahun 1996.
- Italia: Italia menghapus hukum mati pada tahun 1948.
- Spanyol: Spanyol menghapus hukum mati pada tahun 1978.
- Kanada: Kanada menghapus hukum mati pada tahun 1976 untuk kejahatan yang bukan tindakan perang dan pada tahun 1998 untuk semua tindakan.
- Australia: Australia menghapus hukum mati pada tahun 1975 di tingkat nasional.
- Argentina: Argentina menghapus hukum mati pada tahun 2008.
- Meksiko: Meksiko menghapus hukum mati pada tahun 2005.
- Kolombia: Kolombia menghapus hukum mati pada tahun 1910.
Perlu dicatat bahwa beberapa negara meskipun telah menghapus hukum mati dari sistem peradilan mereka, masih mempertahankan hukuman mati dalam situasi darurat atau dalam situasi perang, misalnya di Amerika Serikat, yang masih memiliki beberapa negara bagian yang menjatuhkan hukuman mati.