Selain dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan. Ferdy sambo dihukum mati juga terbukti tanpa hak melakukan sistem elektronik tidak berfungsi sebagai mana mestinya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama,” jelas hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat vonis di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.