Mocoplast STHB Melaksanakan Kagiatan Kuliah Umum Dihadiri Oleh Duta Hukum dan HAM Jawa Barat

CIANJUREKSPRES – Unit Kegiatan Mahasiswa moot court practice for law student Sekolah Tinggi Hukum Bandung (Mocoplast STHB) berkolaborasi dengan Himpunan Alumni Mocoplast STHB telah melaksanakan kegiatan Kuliah Umum dengan bertemakan “Strategi Lawyer Dalam Penyelesaian Sengketa Merek” Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Mocoplast setiap tahunnya dalam mengkaji isu-isu hukum, Sabtu 28 Januari 2023

Kegiatan ini dihadiri oleh Duta Hukum dan Ham Jawa Barat (Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Jawa Barat/FPSH HAM) dan 70 Peserta dari Fakultas Hukum, Universitas yang ada di Jawa Barat.

Pada kata sambutannya Dr. Widiada Gunakaya S.A.,S. H.,M.H. selaku dosen pendamping UKM Mocoplast Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat mendukung khususnya bagi lulusan fakultas hukum yang memiliki prospek menjadi lawyers dalam menghadapi sengketa merek.

BACA JUGA : FPSH HAM Jawa Barat Siap Mencetak Pemimpin Masa Depan

Menyambung sambutan dosen pembimbing Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mocoplast STHB Ketua STHB Dr. Asep Suryadi S.H., M. H. Menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pemantik untuk dapat menciptakan atmosfir akademik yang lebih baik serta menjalin silaturahmi baik dengan alumni Mocoplast STHB maupun dengan mahasiswa/i fakultas hukum di sekitar kota bandung.

“Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi awal yang baik untuk menciptakan atmosfir akademik di lingkungan kota bandung dan sekitarnya, serta menjadi langkah awal untuk mendorong kerjasama antar stakeholder kedepannya” harapan Annisa Putri Gunawan selaku Ketua pelaksana.

BACA JUGA : Bandung Lautan FPSH HAM Jawa Barat, Kick Off General Meeting Peserta Membeludak

Menurut Duta Hukum dan HAM Jawa Barat

Sengketa merek tersebut pada dasarnya disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya yaitu terdapat kesamaan ide nama sebuah brand, niat untuk mencari keuntungan dengan cara yang curang, atau bahkan sengaja mendompleng merek karya milik orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *