Mobil Maut Penabrak Mahasiswi Masih jadi Misteri

Mobil Maut Penabrak Mahasiswi Masih jadi Misteri. (pixabay)
Mobil Maut Penabrak Mahasiswi Masih jadi Misteri. (pixabay)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRESMobil maut penabrak mahasiswi masih jadi misteri, korban adalah Selvi mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur.

Ada silang pendapat antara Polres Cianjur dan keluarga. Hal ini membuat mobil maut penabrak mahasiswi masih jadi misteri.

Polisi merilis jika mobil maut penabrak mahasiswi masih jadi misteri, adalah jenis sedan Audi Tipe A8 berwarga hitam.

Baca Juga:Tujuh Aplikasi Game Penghasil UangDua Weton ini Doanya Cepat Terkabul

“Mobil Audi A8 warna hitam ini sudah diketahui ciri-cirinya. Tinggal kita cari identitas pemiliknya,” tegas Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, di Mapolres Cianjur, Rabu 25 Januari 2023.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengungkapkan pihaknya telah lakukan serangkaian pemeriksaan terhadap CCTV dan sembilan orang saksi, terkait siapa penabrak yang telah menggilas mahasiswi hingga tewas ini.

“Kita sudah periksa tiga titik CCTV. Juga terhadap sembilan saksi mata kejadian kecelakaan terhadap Selvi sejak hari pertama kejadian. Semua kesaksian menuju ke satu mobil jenis sedan merek Audi A8 warna hitam yang berusaha masuk rombongan Polda Metro Jaya,” ungkap Doni, Rabu 25 Januari 2023.

Namun hal tersebut bertolak belakang dengan bukti-bukti yang dikumpulkan kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi.

“Tidak ada itu mobil Audi di lokasi kejadian. Kita sudah mengumpulkan bukti yang menabrak adalah mobil anggota iring-iringan pejabat kepolisian,” tegas Yudi kepada awak media, Rabu 25 Januari 2023.

Ia juga menyatakan, berdasar bukti rekaman CCTV dibeberapa titik, penabrak korban adalah mobil jenis Toyota Innova berwarna hitam.

“Mobil tersebut ikut rombongan, bahkan terparkir di TKP kasus Wowon ‘serial killer di kampung Babakan Mande, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. Bahkan ada goresan bekas gesekan di bemper bagian depan sebelah kanan,” ucapnya.

Baca Juga:Main Game ini Dapat Saldo DANA Rp 100 RibuHampir Sepekan Air PDAM Tak Mengalir

Meski demikian, pihaknya menghormati proses pnyelidikan uyang dilakukan polisi. Namun ia memijnta, agar faktanya dibuka dan jangan ada yang ditutup-tutupi.

“Namun jangan menutup-nutupi fakta sebenarnya yang terjadi,” pintanya.

Jika tertangkap, pelaku yang terlibat kecelakaan dan tidak beritikad baik untuk berhenti dan menolong korban akan dikenakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pasal 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan tambahan hukuman 3 tahun penjara.

0 Komentar