CIANJUR,CIANJUREKSPRES- Yuk simak ciri-ciri KDRT yang perlu diketahui.
Belakangan ramai diperbincangkan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa selebriti tanah air, Venna Melinda.
Venna Melinda mengungkap telah menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Irawan.
KDRT rupanya tidak hanya berupa kekerasan fisik saja, melainkan juga dapat berupa kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan penelantaran rumah tangga.
Apa itu KDRT?
Baca Juga:Viral! Lirik Lagu Saat Kau Telah mengerti – VirgounLee Si Young Mendaki Gunung Sambil Gendong Anak, Disebut Ria Ricis Versi Korea
Melansir dari berbagai sumber, KDRT adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah dan hubungan personal. Kekerasan ini sering kali terjadi di antara pelaku yang memiliki hubungan personal erat dengan korban.
Menurut Komnas Perempuan, contoh-contoh KDRT yang umumnya terjadi adalah pada suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu, hingga seseorang yang bekerja membantu pekerjaan rumah tangga dan menetap di rumah tangga tersebut.
Di Indonesia sendiri, hal-hal mengenai KDRT diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Bentuk-bentuk KDRT
1. Kekerasan Fisik
Dalam Pasal 6 UU PKDRT, kekerasan fisik dikategorikan sebagai salah satu bentuk KDRT. Kekerasan fisik yang dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada korban.
2. Kekerasan Psikis
Dalam Pasal 7 UU PKDRT, kekerasan psikis dikategorikan sebagai salah satu bentuk KDRT. Kekerasan psikis yang dimaksud pasal tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada korban.
3. Kekerasan Seksual
Dalam Pasal 8 UU PKDRT, kekerasan seksual dikategorikan sebagai salah satu bentuk KDRT. Dalam pasal ini, terdapat dua jenis kekerasan seksual, yaitu.
- Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga,
- Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
4. Penelantaran Rumah Tangga
Baca Juga:Link Nonton Film High & Low The Worst X Cross Sub Indo Via TelegramLagi Viral, Nih Spesifikasi iPhone 16 Pro Max
Dalam Pasal 9 UU PKDRT, kekerasan fisik dikategorikan sebagai salah satu bentuk KDRT. Terdapat dua poin yang dijabarkan dalam pasal 9 yang mengatur penelantaran rumah tangga sebagai KDRT, yakni.