Ibu Brigadir J Tuntut Keadilan ke Jokowi

Ibu Brigadir J Tuntut Keadilan ke Jokowi. (disway.id)
Ibu Brigadir J Tuntut Keadilan ke Jokowi. (disway.id)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Ibu Brigadir J tuntut keadilan ke Jokowi, usai mendengarkan tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Chadrawathi.

Rosti Simanjuntak, tampak menangis usai mendengar tuntutan 8 tahun penjara Putri Chadrawathi. Kekecewaannya tersebut berujung Ibu Brigadir J tuntut keadilan ke Jokowi.

Rosti menganggap bahwa semua tuntutan yang dijatuhkan tidaklah adil untuk pihaknya. Oleh karenanya, Ibu Brigadir J tuntut keadilan ke Jokowi.

Baca Juga:Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun PenjaraRichard dan Putri Hadapi Sidang Tuntutan

“Sebagai kepala negara tolong kami untuk mendapatkan keadilan, bagi anak kami yang telah dianiaya,” ujar Rosti sembari terisak.

Ia juga memohon pada hakim agar menjatuhkan hukuman maksimal pada Putri Candrwathi atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut Rosti, Putri Candrawathi mengetahui peristiwa pembunuhan anaknya Brigadir J dan kenapa hanya dituntut 8 tahun penjara seperti halnya Kuat Maaruf dan Ricky Rizal.

Menurut Rosti tuntutan yang diberikan pada Purti Candrawathi sangatlan tidak adil dan tidak pantas, serta tak sebanding dengan penderitaanya.

Rosti nampak terpukul atas tuntutan yang dilakukan oleh JPU pada Purti Candrawathi.

Dengan terisak, Rosti berharap hakim akan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya atas pembunuhan Brigadir J sehingga Putri Candrawathi yang benar-benar mengetahui rencana pembunuhan tersebut dapat dijatuhi hukuman maksimal.

“Hukum yang semaksimal mungkin pada si Putri karena tidak mempunyai perasaan, melanggang si Putri dengan hukuman 8 tahun itu,” papar Rosti.

Baca Juga:Pantangan Kaum Tionghoa Saat ImlekPersib Bertekad Pertahankan Rekor Kemenangan

Tak hanya pada Majelis Hakim, Rosti juga meminta pada Presiden untuk dapat memberikan keadilan pada keluarganya sebagai warga Indonesia.

“Sebagai kepala negara tolong kami untuk mendapatkan keadilan, bagi anak kami yang telah dianiaya,” isak Rosti.

Dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023 JPU membacakan tuntutan hukum pada Putri Candrawathi dengan 8 tahun penjara.

Tak hanya pihak keluarga, para pengunjung persidangan juga berteriak mendengarkan tuntutan hukum yang dibacakan oleh pihak JPU.

Bahkan majelis hakim juga sempat mengeluarkan peringatkan pada pengunjung untuk menjaga sikap dan menghormati pengadilan.

“Mohon perhatiannya dan tetap menjaga ketertipannya, jika tidak sidang akan dilaksanakan secara tertutup,” tegas Ketua Majelis Hakim.

0 Komentar