CIANJUREKSPRES – BPJS Kesehatan tanggung biaya pengobatan hingga ratusan juta rupiah, hal tersebut tertuang dalam aturan yang baru dikeluarkan.
Aturan BPJS Kesehatan tanggung biaya pengobatan hingga ratusan juta rupiah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan.
Menurut Budi G. Sadikin selaku Menkes, peraturan BPJS Kesehatan 2023 tersebut sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Termasuk diantaranya BPJS Kesehatan tanggung biaya pengobatan hingga ratusan juta rupiah, yang selama ini belum dilakukan.
Baca Juga:Antisipasi Bahaya Mengonsumsi ‘Chiki Ngebul’Properti Hasil Sitaan dari Koruptor Dilelang
Selain itu, dalam aturan BPJS Kesehatan terbaru pemerintah juga menaikan biaya pembayaran ke rumas sakit yang diharapkan dapat berdampak pada peningkatakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan.
Dalam peraturan BPJS Kesehatan juga dicantumkan adanya penambahan layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis.
Biaya pengobatan dalam peraturan BPJS Kesehatan 2023 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesahatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 mencapai Rp 432.242.500 dengan status pengobatan kelas 1 untuk perawatan Transplantasi Paru atau Jantung (Berat).
Sedangkan dalam peraturan BPJS Kesehatan perwatan penyakit jantung dengan biaya termahal mencapai Rp 203.235.600 adalah prosedur bypass coroner tanpa kateterisasi jantung (berat) untuk pelayanan kelas 1.
Selain itu jga ada perawatan Ventilasi Mekanikal Long Term dengan Trakeostomi (Berat) dengan biaya perawatan mencapai 207.675.800 untuk pelayanan kelas 1.
Adapun perawatan dalam peraturan BPJS Kesehatan terbaru dengan biaya mencapai ratusan juta rupiah diantaranya Pencangkokan Hati, Transplantasi Paru atau Jantung, Transplantasi Pencangkokan Hati, Transplantasi Paru atau Jantung, Transplantasi Ginjal, Prosedur bypass Koroner tanpa Kateterisasi Jantung, Prosedur Katup Jantung Tanpa Kateterisasi, Ventilasi makanikal Long Term dengan Trakeostomi serta Neonatal dengan Pencangkokan Organ atau Oksigenisasi Selaput Ektrakorporal.
Dalam peraturan BPJS Kesehatan 2023 juga mengatur standar tarif kapitasi yang mencakup pelayanan: