Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Sudah Ketiga Kalinya

Revaldo
Revaldo (@revaldo.f.s.p)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Sudah Ketiga Kalinya. Revaldo pertama kali tertangkap pada April 2006 digerebek polisi dan kedapatan memiliki satu paket sabu beserta alat isap sebagai bukti lalu divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.

Lalu penangkapan kedua, pada Juli 2010 dengan barang bukti 62 gram sabu-sabu dan satu paket ganja kering lalu divonis 7 tahun penjara.

Saat ini di awal tahun 2023 kembali mengejutkan, Revaldo ditangkap di kediamannya dengan kasus sama, terkait penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:Ramalan Zodiak Virgo Besok, Jum’at 2023Lirik Lagu Butter – BTS Yang di Bawakan Rhoma Irama

Proses penangkapan aktor dan pesinetron yang kini genap berusia 40 tahun itu dibeberkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan

Penyidik mendalami informasi dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan terhadap seorang pria.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberi penjelasan, penangkapan Revaldo berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Sudah diperiksa,hasil tes urine aktor Revaldo positif metamfetamin, amfetamin, hingga THC. Revaldo ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Hasil urine positif metamfetamin, amfetamin dan THC,” penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan

Dengan barang bukti, pihak kepolisian menyita barang bukti ganja, sabu hingga pil ektasi.
Lebih rincinya, ganja dengan berat total 1,57 gram, dua butir pil ekstasi, lima buah plastik klip sisa sabu, kertas papir, alat isap ganja, dan lainnya.

Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Baca Juga:Playlist Lagu Indonesia Tahun 2000-an yang Bikin Kamu NostalgiaHeboh Rhoma Irama Membawakan Lagu “Butter” BTS dengan Fasih

Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.

0 Komentar