“Kita dapat kabar ada warga yang dibantu dibangunkan kembali rumahnya. Nilai bantuannya Rp18 juta. Kasian warganya kalau begitu,” ujar Herman.
Padahal, lanjutnya, pemerintah sudah lakukan sosialisasi terkait hal tersebut pada seluruh kepala desa yang wilayahnya terdampak sejak Sabtu (31/12/2022) lalu.
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perbaikan Rumah Akibat Bencana Alam BPBD Cianjur, Nurzain mengungkapkan jika gugurnya bantuan huntap dari pemerintah apabila korban gempa menerima bantuan dari relawan atau NGO terdapat pada surat petunjuk pelaksanaan (juklak) dari BNPB.
“Itu juklak dari BNPB, bukan dari pemerintah daerah,” kata Nurzain.
Baca Juga:7 Sesar Aktif Kelilingi CianjurBNPB: 25 Ribu KK Sudah Terima Dana Perbaikan Rumah Rusak
Dalam Bab III tentang kriteria peneriman bantuan stimulan rumah, sumber pendanaan dan pengalokasian disebutkan pada poin kelima dimana bantuan stimulan rumah diberikan pada korban bencana dengan kriteria kepala keluarga (KK) tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan bantuan rumah dari sumber pendanaan lainnya.(mg1)