BNPB: 25 Ribu KK Sudah Terima Dana Perbaikan Rumah Rusak

BNPB: 25 Ribu KK Sudah Terima Dana Perbaikan Rumah Rusak
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Rikzan RA)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin kembali menegaskan, jika penyaluran dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat gempa bumi dilakukan secara bertahap.

Diketahui, besaran dana stimulan yakni Rp15 juta untuk rusak ringan, Rp30 juta untuk rusak sedang dan Rp60 juta untuk rumah berat. Seluruhnya, di tahap awal pencairan, penerima bantuan hanya akan menerima 40 persen dari total bantuan.

“Sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo, rumah yang rusak berat tadinya menerima Rp50 juta, sekarang Rp60 juta. Rusak sedang yang dulu aturannya dapat Rp25 juta, untuk Cianjur ini dinaikan jadi Rp30 juta. Yang ringan tadinya Rp10 juda jadi Rp15 juta,” kata Ma’ruf Amin saat berada di komplek Huntap Relokasi Relokasi Tahap I di Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku pada Rabu (4/1/2022).

Baca Juga:Wapres Ma’ruf Amin Tinjau Huntap Relokasi Korban GempaMasuk Zona Berbahaya, Warga di Tiga Kampung Harus Direlokasi

Sementara untuk perbaikan pesantren-pesantren yang rusak berat akibat gempa, kata Ma’ruf, pembangunannya akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara keseluruhan.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengatakan kurang lebih sudah ada 25.000 kepala keluarga (KK) yang telah menerima dana stimulan perbaikan rumah akibat bencana di tahap satu dan dua.

“Kita sudah masuk ke tahap tiga, mudah-mudahan ini bisa selesai semua. Pendataanya pun sudah selesai, total rumah rusak hampir 60.000 rumah, yang rusak berat sendiri hampir 18.000 rumah,” ujar Suharyanto.

Dirinya menargetkan penyaluran bantuan dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana tahap tiga pada Januari 2023. Namun jika masih ada tambahan data pada tahap ketiga tersebut, maka seluruh dana bantuan akan dicairkan di bulan Februari 2023.

“Tentu saja pencairannya tidak bisa langsung 100 persen. Sebagaimana petunjuk pak Presiden, untuk pencairan tahap pertama 40 persen dulu dari total bantuan,” ujarnya.

Sementara untuk teknis pembangunan rumah rusak berat. Pertama, bisa dilakukan oleh pemilik rumah jikalau mampu sembari didampingi konsultan dari Kementerian PUPR. “Nanti dibangun sama yang punya rumah, tentu saja didampingi oleh Kementerian PUPR agar yang dibangun adalah ruah tahan gempa (RTG),” jelas Suharyanto.

0 Komentar