CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Sebanyak 5 warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi dipulangkan ke negara asalnya karena melanggar Undang-undang Kemigrasian. Mereka adalah bagian dari 12 orang WNA yang dideportasi selama 2022 karena tidak bisa memperlihatkan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Denny Irawan, mengatakan selain 5 WNA asal Arab Saudi, sisanya adalah 3 WNA asal Nigeria, dan masing-masing 1 orang dari Uzbekistan, Prancis, Filipina, serta Korea Selatan.
“Iya ada 12 WNA yang kita deportasi selama Januari hingga Desember ini. Kebanyakan dari Arab Saudi. Tapi ada juga yang dari Korea Selatan,” ujar Denny di Kantor Imigrasi Cianjur, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga:Link Nonton Piala AFF Indonesia vs Thailand Bisa Ditonton di MobilViral Aksi Perempuan Banting Neneknya Sampai Tersungkur
Dia menjelaskan semua WNA yang dideportasi itu melanggar Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mulai dari izin tinggal yang sudah habis, dokumen perjalanan yang tidak sesuai, ataupun pelanggaran lainnya.
“Kebanyakan pelanggaran terkait izin tinggal yang sudah tidak berlaku. Setelah kita proses, WNA itu kita deportasi dan ada juga yang dikenakan pencekalan sementara,” ucap dia.
Denny menjelaskan WNA yang melanggar aturan tersebut kebanyakan tinggal di kawasan Puncak Cianjur.
Imigrasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) akan melakukan pemantauan ekstra di kawasan puncak untuk mencegah dan mendeteksi WNA yang melanggar aturan keimigrasian.
“Terutama WNA dari Timur Tengah. Kebanyakan tinggal di vila. Itu berdasarkan temuan di lapangan. Makanya kami akan pantau terus melalui Timpora dan segera memproses WNA yang melanggar undang-undang keimigrasian,” pungkasnya.(bay)