Ini Cara Daftar PPK dan PPS Online di SIAKBA, Lengkapi Persyaratannya

Ini Cara Daftar PPK dan PPS Online di SIAKBA, Lengkapi Persyaratannya
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – KPU Cianjur resmi membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Minggu (20/11/2022).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman ungkap kan jika pendaftaran calon PPK dan PPS bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, dengan mendatangi langsung kantor KPU Cianjur di Jalan Taifur Yusuf no 35, Bojongherang, Kecamatan Cianjur.  KPU Cianjur siapkan layanan pendaftaran non mandiri untuk bantu pelamar mendaftar di SIAKBA.

Baca Juga:KPU Cianjur Buka Pendaftaran Badan Ad Hoc, Butuhkan 160 PPK dan 1.080 PPSJaksa Agung: Kami Kerja Apapun Tanpa Dukungan Media Adalah Nol Besar

“Yang datang ke kantor, kita cuma bantu untuk daftar online. Prinsipnya, pendaftaran itu melalui online secara keseluruhan,” kata Rustiman.

Kedua, bagi pelamar yang ingin mendaftar online, bisa mengunjungi laman SIAKBA dengan mengklik https://siakba.kpu.go.id

Langkah pertama untuk pendaftaran online, pelamar harus lakukan registrasi dengan memasukan nama lengkap, alamat email, beserta nomor induk kependudukan (NIK) juga menetukan password akun.

Setelahnya, pelamar perlu mengaktifasi akun dengan menekan tombol verifikasi dari SIAKBA KPU di email pelamar. Selanjutnya, pelamar bisa lakukan login kembali di SIAKBA.

Jika sudah berhasil lakukan login, SIAKBA akan meminta data diri lengkap pelamar, sebelum bisa lakukan pendaftaran.

Setelahnya, pelamar harus memilih posisi antara PPK atau PPS di Badan Adhoc. Kemudian, pelamar perlu mengisi Riwayat Hidup serta Melengkapi Persyaratan.

Jika semua sudah terpenuhi, SIAKBA akan mengirim data lamaran  ke KPU. Pelamar tinggal menunggu jadwal untuk ikuti tahapan seleksi administrasi dan seleksi tertulis CAT di KPU Cianjur. (mg1)

0 Komentar