CIANJUR,CIANJUREKSPRES- Pemerintah akan segera mengumumkan upah minimum naik 2023.
Namun demikian, besaran kenaikannya masih belum muncul karena masih dalam pembahasan.
Sementara itu saat ini atau 2022, masih ada buruh yang mendapatkan upah minimum di bawah Rp 2 juta di 5 daerah di Jabar.
Adapun 5 daerah di Jabar yang upah minimum di bawah Rp 2 juta yaitu pertama Kabupaten Garut.
Saat ini upah minimum Kabupaten Garut Rp1.975.220,92 24.
Baca Juga:Viral Suami Cekik Istri, Terancam Jeratan Pasal 351 Penganiayaan7 Daerah dengan Upah Minimum di Atas Rp 3 Juta di Jabar, Cianjur Termasuk?
Berikutnya di posisi kedua yaitu Kabupaten Kuningan. Saat ini upah minimum Kabupaten Kuningan Rp1.908.102,17.
Di posisi ketiga yaitu Kabupaten Ciamis. Saat ini upah minimum Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14.
Di posisi keempat masih ditempati daerah di Priangan Timur yaitu Kabupaten Pangandaran.
Saat ini upah minimum di Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08 27.
Sementara di posisi kelima atau posisi di paling buncit di Jawa Barat yaitu Kota Banjar.
Saat ini upah minimum Kota Banjar Rp1.852.099,52.
Ada 8 Daerah di Jabar dengan Upah Minimum di Atas Rp 2 Juta
Tahun ini, pemerintah memastikan bahwa upah minimum naik 2023. Namun demikian, besarannya baru akan diumumkan 21 November 2022.
Sementara itu saat ini 2022, upah minimum di atas Rp 2 juta di 8 daerah di Jabar.
Baca Juga:Awas, Gelar Nobar Piala Dunia 2022 Sembarangan Bisa Kena Denda Rp.1 Miliar, Begini Aturannya!Ini Sosok Urip Saputra yang Pura-pura Mati, Diduga Hindari Lilitan Hutang
Di urutan pertama 8 daerah di Jabar dengan upah minimum di atas Rp 2 juta yaitu Kabupaten Cianjur.
Saat ini upah minimum Kabupaten Cianjur Rp2.699.814,40.
Berikutnya, di posisi kedua, ada Kota Sukabumi dengan upah minimum Rp2.562.434,01.
Kemudian di posisi ketiga ada Kabupaten Indramayu dengan upah minimum sebesar Rp2.391.567,15.
Sementara Kota Tasikmalaya berada di posisi keempat. Saat ini upah minimum Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67.
Sedangkan Kabupaten Tasikmalaya berada di posisi kelima dengan upah minimum Rp2.326.772,46.
Di bawah Kabupaten Tasikmalaya atau di posisi keenam ada Kota Cirebon.
Saat ini upah minimum Kota Cirebon sebesar Rp2.304.943,51 21.
Adapun Kabupaten Cirebon berada di posisi ketujuh dengan upah minimum saat ini sebesar Rp2.279.982,77.