CIANJUR, CIANJUREKSPRES- Berikut ini pemaparan mengenai dokumen dan persyaratan PPK Pemilu 2024.
Diketahui, bahwa PPK sendiri adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan yang dibentuk oleh KPU/PIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan.
Untuk dapat memilih DPR, DPRD, DPD dan Presiden rencananya pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga:Musim Hujan, Yuk Kenalan Sama Bajigur dan Simak Sederet Khasiatnya!Musim Hujan, Yuk Bacakan Do’a Turun Hujan Ini
Untuk dapat menjadi calon anggota PPK setidaknya ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.
Seperti dokumen apa saja yang diperlukan dan persyaratan yang wajb dipenuhi.
Berikut ini merupakan daftar dokumen dan persyaratan untuk calon anggota PPK:
Dokumen
1. Formulir pendaftaran
2. KTP elektronik
3. Fotokopi ijazah terakhir
4. Surat pernyataan
5. Daftar riwayat hidup
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia 17 (tujuh belas) tahun
3. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunya integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota parpol
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba
8. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
9. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih
10. Persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebih 55 (lima puluh lima) tahun