CIANJUR, CIANJUREKSPRES- Korlantas Polri telah memberikan kemudahan fasilitas bagi para pemilik kendaraan yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Layanan tersebut tersedia hampir di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Cianjur.
Layanan ini juga memiliki nama lain, yaitu SIM Drive Thru. Untuk layanan SIM Keliling Kabupaten Cianjur sendiri kalian bisa mengikuti SIM Drive Thru setiap Senin hingga Sabtu.
Berikut Persyaratan perpanjangan SIM A dan C yang harus dibawa ke layanan SIM Keliling:
Fotokopi KTP (3 lembar)
Membawa SIM A / C (Asli dan Fotokopi)
Membayar biaya Asuransi dan Cek Kesehatan.
Membayar biaya perpanjang SIM A / C.
Jadwal dan Lokasi
Jam operasional untuk SIM Drive Thru Cianjur hari ini berlangsung mulai pukul 08:00 sampai dengan 14:00 WIB.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Cianjur Hari Ini, Senin 14 November 2022 Hujan Disertai Petir
Lokasi SIM KELILING hari Senin, berada di Toko Kawan baru Kecamatan Karang Tengah.
Adapun biaya perpanjang SIM A dan SIM C. Jadi, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 biaya perpanjang SIM berbeda setiap jenisya. Untuk SIM A dibanderol Rp. 80.000 sedangkan SIM C hanya Rp. 75.000. Selain itu, kalian juga akan dikenai biaya untuk Asuransi dan Cek Kesehatan sebesar Rp. 60.000.