JAKARTA, CIANJUREKSPRES.NET- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan 6 tersangka dalam peristiwa Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
6 orang yang terseret sebagai tersangka itu terdiri dari Dirut PT LIB dan 3 anggota Polisi.
Penetapan 6 tersangka usai dilakukan penyidikan oleh tim investigasi.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis, 6 Oktober 2022.
Adapun daftar 6 tersangka peristiwa ‘berdarah’ Kanjuruhan yaitu:
1. AHL, Direktur Utama PT LIB
2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan
3. SS, Security Officer
4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim
6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang
Baca Juga:Berbahaya! Hindari Mencampur Perasan Jeruk Nipis ke dalam Kuah Soto Panas3 Waktu Terbaik Berdoa di Hari Jumat, Pasti Mustajab!
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan Malang akan diumumkan.
Menurut Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengumumkan tersangka tersebut.
Mahfud MD juga menerangkan akan ada tersangka pelaku tindak pidana dan Terduga pelanggaran etik dalam peristiwa Kanjuruhan itu.
Hal ini diungkapkan oleh Mahfud MD di akun Twitter pribadinya.
“Insyaallah, mlm ini Kapolri akan mengumumkan Tersangka pelaku tindak pidana dan Terduga pelanggaran etik dlm Tragedi Sepakbola Kanjuruhan Malang,” ujar Mahfud MD, dilansir dari Twitter @mohmahfudmd, pada 6 Oktober 2022. (disway.id)