Fraksi PKS Cianjur Kecewa dan Menyayangkan Ditundanya Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Fraksi PKS Cianjur Kecewa dan Menyayangkan Ditundanya Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Cianjur, Asep Riyatman.
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Cianjur, mengaku kecewa dan sangat menyayangkan ditundanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Cianjur.

Ketua Fraksi PKS, Asep Riyatman, mengungkapkan alasan pihaknya kecewa. Pertama, bahwa raperda tersebut merupakan usul inisiatif DPRD yang telah melalui pembahasan di tingkat pertama yakni Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan telah melalui uji publik atau public hearing sehingga raperda ini dimajukan ke pembahasan di tingkat pansus.

“Karena di lapangan, raperda ini ternyata sangat dibutuhkan dan diinginkan oleh masyarakat Cianjur yang mayoritas hari ini kita ketahui adalah petani,” katanya dalam keterangannya, Senin (10/3).

Baca Juga:Bobotoh dan Polres Cianjur Doa Bersama untuk Korban Insiden KanjuruhanBupati Cianjur Minta Petani Tak Ketergantungan Pupuk Subsidi

Alasan kedua, jelas Asep, raperda tersebut terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan petani. “Bukan pertanian tapi petani yakni orang yang kita ketahui bahwa mayoritas penduduk Cianjur bekerja sebagai petani. Baik dia buruh tani, petani pemilik lahan maupun petani penggarap,” ucapnya.

Artinya, menurut Asep, raperda ini akan melingkupi hajat hidup orang banyak dan mendukung visi misi Kabupaten Cianjur. Seperti halnya raperda lain yang dibahas Pansus II yaitu raperda terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

“Jadi kita Fraksi PKS perlu menjelaskan terhadap sikap yang sudah diambil, kita menghormati keputusan Pansus II ternyata menunda raperda perlindungan dan pemberdayaan petani ini,” tuturnya.

Asep yang juga Anggota Pansus II mengatakan, jika alasan penundaaan karena ada dua perda yang sama sebelumnya, pihaknya perlu menjelaskan. Pertama, Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pelestarian dan Perlindungan Padi Pandanwangi Cianjur yang sudah 10 tahun lamanya, lahir sebelum Undang-undang Nomor 19 tahun 2013 terkait perlindungan dan pemberdayaan petani.

“Artinya perda pelestarian dan perlindungan padi pandanwangi ini adalah lex specialis perda terkait dengan perlindungan komoditi asli Cianjur. Adapun didalamnya ada pasal 12 dan pasal 13 terkait perlindungan dan pemberdayaan petani ini, tidak menafikan terkait dengan perlindungan petani karena ini diatur secara khusus bagi para petani Pandanwangi saja, bukan petani secara keseluruhan,” katanya.

0 Komentar