Pansus II DPRD Cianjur Tunda Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Pansus II DPRD Cianjur Tunda Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Ketua Pansus II DPRD Cianjur, Diki Ismail.(cianjur ekspres)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Cianjur, menunda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Penundaan raperda tersebut diutarakan Ketua Pansus II, Diki Ismail. Dimana pada rapat pansus yang digelar Jumat (30/9) lalu, pihaknya telah selesai melakukan pembahasan tentang raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

“Hanya satu raperda yang kami setujui dan untuk lolos diperdakan, yaitu raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren,” katanya, Sabtu (1/10).

Baca Juga:Sambangi Cianjur, Ini Pesan Menhan Prabowo Subianto ke Bupati Herman SuhermanPersib vs Persija Ditunda

Terkait dengan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Diki menegaskan, alasan pihaknya menunda atau menangguhkannya karena setelah ditelaah serta dipertimbangkan bahwa raperda tersebut isinya sama dengan dua perda sebelumnya.

“Menurut informasi dan fakta yang di lapangan ada dua perda yang menyangkut perlindungan pertanian dan pemberdayaan pertanian. Yaitu Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pelestarian dan Perlindungan Padi Pandanwangi Cianjur dan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak ada keseriusan dari pemerintah daerah untuk sehera diperbupkan,” katanya.

Diki menjelaskan, salah satu contoh Perda tentang Pelestarian dan Perlindungan Padi Pandanwangi Cianjur hampir sepuluh tahun disetujui sebagai peraturan daerah tetapi sistem pelaksanaan dalam konteks perbupnya belum dilaksanakan sampai hari ini.

” Kami Pansus II, mengingat dan menimbang itu ketika kami menunda usulan raperda perlindungan pertanian karena jangan sampai bertumpuknya perda, judul yang beda, isi yang sama, tapi sisi pelaksanaan dalam hal ini eksekutif tidak bisa melaksanakan,” tuturnya.

Diki menegaskan, pihaknya melalui Komisi B nanti akan mempertanyakan hal tersebut ke dinas pertanian, dinas PUTR dan DPMPTSP.

“Mungkin nanti dilanjutkan dengan kerja Komisi B yang menurut kami di Pansus II belum maksimal apa yang diharapkan, apa yang dijanjikan secara politik kaitan dengan perlindungan pertanian sampai hari ini,” katanya.

Diki menegaskan kembali, kesimpulan Pansus II menunda atau menangguhkan usulan raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, pertama karena ada dua perda sebelumnya yang sama tapi sampai hari ini juga tidak dilaksanakan secara aturan oleh pemerintah daerah.

0 Komentar