Perda tersebut, selain mengubah nama juga berimplikasi pada bidang kerja perusahaan yang lebih luas. MUJ menjadi holding energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Perluasan bidang usaha yang semula hanya hulu migas kini merambah ke bidang usaha hilir seperti bisnis non-migas, energi terbarukan dan pertambangan mineral .
PT MUJ juga kini memiliki kewenangan untuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT) seperti panas bumi, energi angin, solar cell, dan memanfaatkan energi air sebagai pembangkit listrik dan lainnya.
Baca Juga:Gubernur Ridwan Kamil Kukuhkan Kepala Kantor Regional III BKN BandungJawa Barat Sambut Baik Registrasi Sosial Ekonomi 2022
PT MUJ kini memiliki kantor baru yang sangat representatif di Jalan Jakarta Nomor 40, Kota Bandung yang diresmikan Gubernur Ridwan Kamil, Senin (19/9/2022) malam.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih menyatakan PT MUJ kini lebih leluasa dalam mengembangkan EBT.
“Sebagai holding bidang energi dan sumberdaya mineral tentu menjawab dan mengakselerasi usaha yang tadinya dihulu, bisa merambah energi hilir, termasuk EBT,” tegasnya.
Apalagi, katanya, Jabar menargetkan mampu memanfaatkan 23 persen potensi EBT di Jabar. MUJ juga dapat mengoptimalisasi pemanfaatan gas bumi melalui pembangunan infrastruktur jaringan gas di beberapa kota di Jabar.
Menurut Ai, Dirjen Migas sudah memberikan dukungan kepada MUJ untuk pengembangan jaringan gas. Target jaringan gas di Jabar sendiri mencapai 235.000 sambungan.
Sementara itu Direktur PT MUJ (Perseroda) Begin Troy menyatakan rasa terima ksihnya kepada Pemdaprov Jabar dan DPRD yang memberikan dukungan perluasan usaha PT MUJ melalui penetapan peraturan daerah.
Menurutnya, sejumlah bidang usaha pasca-perda sudah dipetakan perusahaan dan akan segera ditindakkanjuti. Begin berharap perda ini akan memiliki landasan kuat bagi perusahaan untuk mendukung kinerja perusahaan 20 tahun dari sekarang.
Baca Juga:Ridwan Kamil: Asah Selalu Kemampuan untuk Jabar JuaraAtalia Ajak Masyarakat Tanam Pohon di Lahan Kritis
Sesuai arahan gubernur, MUJ juga akan membantu daerah lain dalam mempercepat realisasi penerima dan pengelolaan hak Participating Interest (PI) 10 persen. Sebab saat ini baru Jabar saja yang sudah menikmati PI 10 persen.
Sekadar mengulas, MUJ merupakan perseroan daerah (perseroda) yang 100 persen sahamnya dimiliki Pemdaprov Jabar. MUJ menjadi pionir dalam implementasi pengalihan Partisipasi Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja ONWJ bagi BUMD daerah penghasil migas, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.