Harga BBM Naik, Dishub Cianjur Diminta Segera Keluarkan Surat Edaran Tarif Angkutan Umum

Harga BBM Naik, Dishub Cianjur Diminta Segera Keluarkan Surat Edaran Tarif Angkutan Umum
ILUSTRASI SPBU: Tampak salah satu SPBU di wilayah Cianjur Utara. (Ayi Sopiandi/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES.COM – Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Jawa Barat, (PPJB) Iwan Setiawan mengatakan, kenaikan harga BBM dinilai sangat berdampak pada seluruh sopir angkutan umum khususnya dan juga para pelaku usaha travel.

Menurutnya, besar kemungkinan mereka para pelaku usaha di bidang travel khususnya, akan sangat menjerit disaat booking awal pemakaian harga solar belum ada kenaikan. Akan tetapi disaat harga disahkan maka mau tidak mau sopir dan atau pengusaha travel kebingungan.

“Yang pasti kenaikan harga BBM ini akan sangat berdampak sekali, khususnya para sopir pengguna solar,” kata Iwan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (4/9).

Baca Juga:Vivo 1000HIMAT Cianjur Protes Kenaikan Harga BBM

Iwan mengatakan, kenaikan harga BBM sekarang ini tidak seperti dulu atau yang biasanya dilakukan pada malam hari.

“Bisa dibayangkan, ketika angkutan umum paginya belanja BBM diharga yang normal (belum naik) siang harinya tiba-tiba naik sehingga secara otomatis akan membingungkan sopir itu sendiri,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini memang sudah ada angkutan umum (angkot) yang sudah menaikan tarifnya seperti yang dilakukan organisasi pengemudi angkot Cianjur Cipanas (OPACC) meskipun seharusnya harus dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

“Kalau menurut saya hal yang wajar OPACC ini sudah memasang tarif baru, karena sudah menggunakan harga BBM yang saat ini berjalan jadi sah-sah saja sih meski yang semestinya mengeluarkan itu dari Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Iwan mengatakan, Dinas Perhubungan sudah harus sesegera mungkin membuat dan mengeluarkan surat edaran tentang biaya tarif ongkos bagi para pengguna angkutan umum di Kabupaten Cianjur sehingga kedepan tidak menjadi informasi yang simpang siur.

“Ya pada dasarnya Dishub Cianjur ini sudah harus mengeluarkan surat edaran tentang biaya tarif angkutan umum sehingga tidak menjadi informasi simpang siur dimasyarakat,” tandasnya.(yis/hyt)

0 Komentar