CIANJUR, CIANJUREKSPRES.NET – Ratusan banner dan spanduk ditertibkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur di sejumlah kecamatan.
Total terdapat 198 banner dan spanduk yang ditertibkan karena melanggar aturan pemasangan, habis masa pajak serta tidak ada stiker.
Kasubdit Penertiban Bapenda Cianjur, Deni Hamdani, mengatakan, penertiban dilakukan di Kecamatan Cikalongkulon, Mande, Ciranjang, Haurwangi, Cianju, Cibeber, Cilaku, Warungkondang, Cipanas, Pacet dan Sukaresmi.
Baca Juga:Bupati Cianjur Perintahkan Disdikpora, Bappelitbangda dan Asda Lakukan Pendataan serta Evaluasi Ulang SD-SMPPemkab Cianjur Gandeng UNPI untuk Memajukan Pariwisata dan UMKM
“Saya menghimbau bagi para wajib pajak untuk menaati aturan pemasangan banner dan spanduk sesuai aturan yang telah di tetapkan,” ujarnya.
Deni menjelaskan, tujuan kegiatan penertiban ini agar para wajib pajak yang memasang banner bisa tertib tidak asal-asalan serta tertib administrasi pembayaran pajak.
“Bagi perusahaan yang sudah bayar namun tetap ditertibkan karena melanggar, banner bisa di ambil di Kantor Bapenda,” tandasnya.(*/hyt)