Cianjurekspres.net- Kementerian Agama tengah melakukan validasi data santri penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren tahun 2022 tahap II.
Validasi dilakukan sebagai bagian dari persiapan proses pencairan dan BOS Pesantren.
Tahap I sudah dicairkan pada semester awal 2022. Pencairan tahap kedua diupayakan tidak lama setelah dimulainya tahun pelajaran baru bagi santri Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF).
Baca Juga:Edukasi dan Akselerasi UMKM Naik Kelas, BRI Selenggarakan ‘Pengusaha Muda BRILian 2022’Siap-siap! BLACKPINK Umumkan Akan Gelar Konser di Jakarta pada Maret 2023
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono Abdul Ghofur mengatakan, pesantren, sebagai lembaga yang melaksanakan pendidikan, mendapatkan dana BOS secara rutin dari pemerintah.
“Pemberian dana BOS didasarkan pada data yang terhimpun di Direktorat PD Pontren, khususnya yang tersimpan dalam sistem EMIS (Education Management Information System),” kata Waryono dilansir dari laman Kemenag, 10 Agustus 2022.
Menurut Waryono, data per 3 Agustus 2022, EMIS mencatat ada 55.365 santri PKPPS (Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah), 8.470 santri SPM (Satuan Pendidikan Muadalah), dan 7.423 santri PDF (Pendidikan Diniyah Formal).
“Data ini yang menjadi basis untuk melakukan proses verifikasi dan validasi, baik oleh operator data di pesantren-pesantren sebagai satuan pendidikan maupun operator di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil,” ujarnya.
Waryono menuturkan, sinkronisasi data perlu dilakukan secara berkala, setidaknya empat kali dalam setahun.
Kapasitas operator, baik di lembaga maupun yang ditugaskan di kantor, juga perlu ditingkatkan dan mengutamakan pentingnya bekerja sama dan berkoordinasi untuk menjaga kualitas data.
“Selain mengawal validitas data santri, tentu validitas pondok pesantrennya juga perlu dimonitor. Hal ini untuk menghindari adanya data-data palsu dari lembaga yang sudah tidak aktif menyelenggarakan pendidikan kepesantrenan, tetapi masih terbaca dalam data EMIS,” tuturnya.
Baca Juga:Diduga Jadi Korban Bullying, Pemuda 18 Tahun Ceburkan Diri ke SumurBikin Heboh! Nonton Pengabdi Setan 2, Najwa Shihab Bawa Buku Yasin Ke Bioskop
Waryono mengingatkan, bahwa pencairan dana BOS harus mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang diterbitkan bersamaan Surat Keputusan Penerima Dana BOS.
“Juknis itu merupakan acuan yang baku, mulai dari pengajuan, penggunaan, sampai dengan pelaporannya,” ujarnya.