Cianjurekspres.net – Kabupaten Cianjur masih menempati urutan kedua permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri. Posisi pertama masih dipegang Kabupaten Karawang.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum LSM Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Mahfud, di Cianjur, Minggu (7/8).
Mahfud mengatakan, posisi Karawang saat ini mudah dijangkau oleh pusat jika ada pengaduan atau pelaporan, untuk Cianjur dan posisi ketiga Sukabumi wilayahnya sulit dijangkau maka dari itu ia mendirikan perwakilan di Cianjur dan Sukabumi.
Baca Juga:Ayo Daftar! Prakerja Gelombang 40 Sudah Dibuka, Begini cara DaftarnyaHindari, Ini 4 Dampak Minum Teh Saat Perut Kosong
“Saya menekankan kepada semua anggota agar memberi pelayanan gratis kepada keluarga PMI, dananya untuk operasional saat ini tambal sulam dan ada donatur tak tetap dari pusat,” ujar Mahfud.
Menurutnya, Dewan Pimpinan Pusat FPMU selalu mensupport kegiatan di daerah untuk menangani kasus. Menurutnya saat ini memang lumbung PMI ada di Jabar, dan FPMI berawal dari Cianjur mulai pergerakan.
“Buruh migran basis selatan Cianjur sangat banyak, ketika bermasalah kemana mereka akan mengadu, kami akan hadir dengan keterampilan khusus bagaimana cara mengatasi dan menyelamatkan PMI yang bermasalah,” katanya.
Ketua DPW FPMI Jabar, Dhani Rahmad, mengatakan pihaknya menerima pengaduan permasalahan PMI yang hilang kontak, gaji tak dibayarkan, sakit, disiksa majikan, sulit pulang, pelecehan seksual, dan meninggal dunia.
“Kami juga memberikan bantuan hukum kepada keluarga yang memberikan kuasa kepada kami untuk membantu PMI yang bermasalah
Ketua LSM DPD FPMI Kabupaten Cianjur, Boby Herdiansyah, mengatakan pihaknya sudah menangani 279 permasalahan PMI yang ada di Cianjur selama dua tahun kepemimpinannya.
“Tak hanya dari Cianjur, berbagai permasalahan dan berbagai wilayah, menangani semua wilayah NKRI,” katanya.
Baca Juga:Mendung UdanPrakiraan Cuaca Cianjur Hari Ini, Senin 8 Agustus 2022. Cerah Berawan
Dia mengatakan, permasalahan yang diadukan di antaranya adalah sakit tak bisa pulang, hak gaji, ada beberapa perkara yang belum tertangani sampai tuntas seperti hilang kontak.
“Ada yang hilang kontak sampai 22 tahun saat ini masih dalam proses penyelesaian bersama dengan pihak terkait,” katanya.