Cianjur Peringkat ke-2 Terbanyak Soal Pernikahan Anak di Jabar

Cianjur Peringkat ke-2 Terbanyak Soal Pernikahan Anak di Jabar
0 Komentar

“Kita juga sudah kedatangan perwakilan dan Universitas Oslo Norwegia lalu berdiskusi tentang perkawinan usia anak, selain itu setiap ada kegiatan webinar kita selalu menyelipkan isu kawin kontrak dan kawin anak,” katanya

Dia mengatakan, forum anak juga sempat studi ke lapangan ke daerah Sukanagara, Campaka dan Campaka Mulya, untuk mendengarkan langsung curhatan dari mereka yang dianggap telah melakukan perkawinan usia anak.

“Menurut undang-undang memang usia 19 tahun, tapi idealnya perempuan itu menikah minimal usia 21 tahun dan pria 25 tahun. Pernikahan usia anak merupakan bentuk kekerasan terhadap anak,” tutupnya. (dik/sri)

0 Komentar