Termasuk Jabar, Ini Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2022

Termasuk Jabar, Ini Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2022
Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan tujuan agar para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajiban yang tertunda tanpa dikenakan denda.
0 Komentar

Cianjurekspres.net- Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan tujuan agar para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajiban yang tertunda tanpa dikenakan denda.

Melalui program tersebut, masyarakat juga akan mendapat keringanan berupa potongan biaya bergantung pada kebijakan kepala daerah masing-masing.

Bulan Agustus 2022 ini akan ada enam wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak, salah satunya pemerintah daerah yang tersebar di Provinsi Jawa Barat.

Bagaimana penjelasannya? Yuk simak artikelnya berikut.

1. Kalimantan Utara

Baca Juga:Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Cianjur Hari Ini, Selasa 2 Agustus 2022Prakiraan Cuaca Cianjur Hari Ini, Selasa 2 Agustus 2022 Cerah Berawan

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022, maka para pemilik kendaraan bermotor di wilayah itu bisa mendapatkan relaksasi berupa pemutihan denda pajak serta pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II. Kebijakan ini berlaku hingga 30 September mendatang.

2. Bali

Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB.

3. Sulawesi Selatan

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret sampai 31 Desember ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

4. Kalimantan Tengah

Program pemutihan di wilayah Kalteng digelar mulai 17 Mei sampai dengan 17 Agustus tahun ini. Fasilitas yang diberikan yaitu pembebasan denda, keringanan tunggakan, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta gratis pajak progresif.

5. Jawa Barat

Pemutihan pajak yang diberlakukan Badan Pendapatan Daerah Jabar meliputi pembebasan denda PKB, pembebasan BBNKB II; gratis tunggakan PKB tahun ke-5; diskon PKB untuk yang membayar sebelum jatuh tempo, serta diskon BBNKB penyerahan pertama. Berlaku sampai 31 Agustus 2022.

6. Jawa Timur

Sebelumnya program pemutihan pajak di Jawa Timur hanya sampai April lalu, namun kemudian diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 September mendatang. (disway.id/hsm)

0 Komentar