Muharam mengungkapkan, pusat datanya nanti akan dikelola oleh Diskominfosantik Kabupaten Cianjur sesuai amanat Perpres No. 39 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia. “Diskominfo selaku walidata berkewajiban memeriksa kesesuaian data yang dikirim oleh produsen data,” katanya.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, guna memudahkan pengguna data mengakses data sektoral Kabupaten Cianjur, walidata diharuskan menyebarluaskan data melalui portal satu data Kabupaten Cianjur.
“Hal ini juga sesuai dengan amanat dari Perpres No. 39 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia,” tandas Muharam.(hyt)