Cianjurekspres.net- Rizieq Shihab mendapat kebebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham pada Rabu (20/7/2022).
Dengan demikian, nantinya Rizieq Shihab diwajibkan melakukan laporan dan mengikuti bimbingan Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat sebelum bebas pada 10 Juni 2023.
“Bebas murninya Habib Rizieq itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan. Habib Rizieq wajib mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga:Rizieq Shihab Keluar Tahanan dengan Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan KemenkumhamUji Coba Co-Firing di 47 PLTU, PLN Perkuat Rantai Pasokan Biomassa
Pembebasan Ketua Front Pembela Islam (FPI) ini diatur dalam dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.
Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor.
Bebas bersyarat tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kwajiban hukum.
Setelah dibebaskan, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq telah tiba di Petamburan 3, Tanah Abang, Jakarta Pusat setelah bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim, Rabu 20 Juli 2022.
Setibanya di kediamannya di Petamburan, Habib Rizieq disambut keluarga dan kerabatnya.
Habib Rizieq Shihab mengucapkan terima kasih kepada Mabes Polri dan instansi hukum lainnya yang telah bekerja sama selama dirinya menjalani hukuman dalam rutan.
Baca Juga:Tangguh Tak Goyah di UMKM, BRI Jauh dari Epicentrum Krisis Ekonomi GlobalDBMPR Jabar Dorong Realisasi Jalan Tambang di Parungpanjang
“Selain itu juga mengapresiasi kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahta Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat,” ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
Sebelumnya, dijelaskan Aziz Yanuar mengatakan tidak ada penyambutan secara khusus terkait kepulangan Habib Rizieq dari Rutan Bareskrim tersebut.
“Tidak ada acara sambutan, kami ingin suasana kondusif, tidak membludak, tidak menimbulkan kerumunan,” ujar Aziz saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu, 20 Juli 2022.