Sementara itu, Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, Polres Cianjur akan memantau kegiatan-kegiatan ACT sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Karena memang sudah ada kebijakan tentang pembekuan kegiatan dari ACT untuk mengumpulkan donasi, hari ini (kemarin, red) kami memastikan dan memantau kegiatan-kegiatan ACT sebagaimana ketentuan yang saat ini berlaku, yaitu tidak boleh lagi sementara waktu melaksanakan pemungutan atau pengumpulan donasi-donasi,” singkat Doni.
Untuk diketahui, pencabutan izin PUB tersebut dilakukan karena Kemensos menilai ada indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT. Pencabutan izin itu berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7). (dik/sri)
