Diwarnai Aksi Saling Dorong, Polisi Berhasil Jemput Paksa Anak Kyai Jombang Pelaku Pencabulan

Diwarnai Aksi Saling Dorong, Polisi Berhasil Jemput Paksa Anak Kyai Jombang Pelaku Pencabulan
Ratusan aparat kepolisian melakukan jemput paksa terhadap MSA, anak kyai Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan. (Jabar Ekspres)
0 Komentar

Cianjurekspres.net- Ratusan aparat kepolisian melakukan jemput paksa terhadap MSA, anak kyai Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan.

Dalam proses penjemputan itu, aparat polisi dihadang massa dan sempat terjadi aksi dorong mendorong. Namun MSA berhasil dijemput.

“Tidak ada yang terluka. Hanya dorong dorongan aja tadi masuk. Karena sempat tadi waktu kami masuk, di pintu gerbang itu ada para santri, ada simpatisan, di situ memanjakan doa,” Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, dilansir dari Surya.co.id.

Baca Juga:Geger Penemuan Kerangka Manusia di Cileunyi Dalam Posisi Duduk, Ketua RW: 2 Tahun Tidak Tercium Bau BusukKesaksian Atalia Praratya Saat Eril Tenggelam di Sungai Aare: Saya Mau Terjun Tapi Gak Jago Renang!

Sebelumnya, Dirmanto menegaskan, polisi telah melakukan upaya persuasif selama satu jam sebelum melakukan jemput paksa terhadap MSAT.

“Kami beri waktu satu jam, ternyata satu jam belum mau, akhirnya kami melakukan upaya paksa mendorong aja. Akhirnya kita bisa masuk dan berproses,” katanya.

Puluhan orang diamankan setelah berhasil masuk, polisi segera melakukan penggeledahan di sejumlah ruang di dalam Pesantren Shiddiqiyah Ploso tersebut. Sementara untuk puluhan orang yang mencoba menghalau polisi telah dibawa ke Mapolres Jombang menggunakan tiga truk.

“Nanti akan kita data ke polres, kami akan periksa semua. Nanti akan kami informasikan. Sementara itu,” katanya, Kamis (7/7).

Seperti diberitakan sebelumnya, anak kiai jombang berinisial MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA.

Setelah itu, pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan dan pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Dalam perjalanan kasus itu, MSA berusaha melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya namun ditolak. Lalu tersangka juga kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak. Akhirnya, Polda Jatim pun menetapkan MSA sebagai DPO dan memintanya menyerahkan diri. (JE/hsm)

0 Komentar