Sementara pada hari pertama kelahiran bayi, jika bayi terlahir dengan berat badan di bawah 2,5 kilogram dan panjang di bawah 48 sentimeter, bayi dapat dikatakan masuk kategori.
Dengan demikian, dirinya menekankan bayi sampai usia enam bulan, harus diberikan ASI eksklusif dan secara penuh sampai enam bulan dilanjutkan dengan Makanan Pendamping ASI (MPASI).
Fathonah melanjutkan BKKBN sendiri sudah membentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) supaya pengetahuan dan kesehatan keluarga dapat dikawal dengan baik.
Baca Juga:HUT Bhayangkara ke-76, Polres Cianjur Dapat Surprise dari Dandim 0608/CianjurHari Ini! Cek Harga Tiket PRJ 2022 dan Jadwal Konsernya
Di mana terdapat lima sasaran dari tim tersebut dalam menurunkan angka stunting yakni calon pengantin, ibu hamil, bayi dua tahun (baduta), bayi lima tahun (balita) dan ibu pasca bersalin. Kelima sasaran tersebut nantinya akan dilakukan inkubasi dan perhatian khusus.
“Inilah pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat. BKKBN melalui kelembagaanya ada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), satgas stunting, Tim Pendamping Keluarga (TPK) di desa, terus memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata dia. (ant/hsm)